Airlangga: Perppu Cipta Kerja Segera Diputuskan di Paripurna

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Segera Diputuskan di Paripurna

harian-nasional.com/ – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dewan perwakilan rakyat (DPR) akan segera melakukan pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna dalam waktu dekat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi,” kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Airlangga menyebut, keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu penyangga ekonomi Indonesia ditengah kondisi gejolak global. Bahkan investasi sempat terhambat karena Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi ataupun perlu diperbaiki sesudah dua tahun perjalanan daripada UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Adapun sejumlah perbaikan di Perppu Cipta Kerja sesuai putusan MK atas gugatan UU Ciptaker. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan terkait ketenagakerjaan, harmonisasi aturan perpajakan, hingga sumber daya air.

Tak hanya itu, sejalan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.