Karir  

Mengenal Apa Itu Kurs Pajak

Mengenal Apa Itu Kurs Pajak

harian-nasional.com/ – Anda yang akan memulai bisnis jual beli dari luar negeri atau membawa oleh-oleh saat pulang dari mencanegara mungkin akan kebingungan dengan istilah-istilah awam, terutama yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu istilah yang seringkali ditanyakan adalah kurs pajak. Apa, sih, kurs pajak itu?

Kurs pajak adalah nilai yang ditetapkan Kementerian Keuangan selama sepekan sekali dan digunakan untuk transaksi yang berhubungan dengan pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai bahan laporan pajak dalam negeri, di mana nilai transaksi yang sebelumnya menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke dalam rupiah.

Ada beberapa transaksi yang berhubungan dengan kurs pajak. Lima di antaranya adalah Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak. Untuk mengetahui maksud transaksi tersebut, ada baiknya kamu mengecek situs Kementerian Keuangan.

Apabila transaksi di atas menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Jika kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka nilai kurs pajak yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Pada dasarnya, terdapat empat komponen pajak di mana kurs pajak diberlakukan oleh Kementerian Keuangan. Berikut beberapa di antaranya:

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Penghitungan pajak penghasilan seseorang dalam bentuk apapun, misalnya gaji, bonus, pensiun, keuntungan usaha, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya. Untuk contoh lengkap tambahan kemampuan ekonomis yang masuk ke dalam kurs pajak, ada pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Kurs pajak kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPn dan PPnBM. PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Kurs PPn merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, PPnBM merupakan jenis kurs pajak yang merupakan satu hal dalam Undang-undang Pajak PPn, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat melakukan impor BKP.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah umumnya dikenakan pada transaksi penyerahan barang yang terjadi di dalam wilayah kepabeanan, khususnya pada barang-barang impor. Kedua kurs pajak ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Kepabeanan

Ini menjadi kurs pajak ketiga yang masuk ke hitungan Kementerian Keuangan. Kepabeanan adalah segala jenis kegiatan dan transaksi atas barang masuk dan keluar yang terjadi di dalam daerah pabean. Khususnya yang berhubungan dengan bea masuk dan bea keluar.

Sebelum menetapkan kepabeanan, ada baiknya Anda mengetahui bahwasanya ada kawasan pabean yang mengatur keberadaan kurs pajak dalam kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan perihal kurs pajak dalam kepabeanan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006 yang berisi tentang Kepabeanan.

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Seperti, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi: minuman yang mengandung etil alkohol yang memiliki kadar dalam berapa pun jumlahnya, dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lain.

Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, diantaranya penggunaannya perlu dikendalikan serta memerlukan pengawasan, seperti alkohol dan rokok. Peraturan lebih lanjut yang mengatur soal cukai terdapat di dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Itulah empat kurs pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Agar Anda tidak ketinggalan banyak informasi seputar dunia karier dan keuangan, yuk ikuti terus Glints Blog! Selain itu, Anda juga bisa sign up dan mencari kesempatan dan peluang karier yang lebih baik serta cemerlang bersama Glints!

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website glints.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”