harian-nasional.com/ – UMP 2023 sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi beberapa hari yang lalu. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) ini tentu mengalami kenaikan yang terbilang variatif, sebab setiap provinsi bisa saja mengalami kenaikan dalam jumlah yang berbeda.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, jumlah kenaikan UMP sendiri tidak diperkenankan lebih dari 10% setiap tahunnya. Artinya, meskipun masing-masing provinsi mengalami kenaikan yang berbeda, jumlahnya tetaplah di bawah 10% besaran UMP tahun sebelumnya.
Berdasarkan penuturan Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan, batas akhir untuk pengumuman UMR 2023 hanya sampai tanggal 28 November 2022. Sedangkan batas akhir untuk pengumuman Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) adalah tanggal 7 Desember 2022.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Pengertian UMR
UMR atau Upah Minimum Regional adalah suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Adanya penerapan gaji UMR digunakan untuk melindungi hak para tenaga kerja dalam mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan beban kerja.
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, UMR terbagi menjadi dua yaitu UMR tingkat I yang berada di Provinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten.
Namun dengan adanya Kepmenakertrans No. 226 Th 2000, UMR tingkat I telah dirubah namanya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP); dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Kenaikan UMP 2023 yang Tertinggi dan Terendah
Merujuk pada data UMR 2023 yang telah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP tertinggi adalah 9,15% yang dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat. Jika tahun sebelumnya UMP provinsi ini adalah sebesar Rp 2.512.539,- , maka tahun ini naik menjadi Rp 2.742.476,-
Sebaliknya, kenaikan UMP 2023 yang paling rendah adalah di Provinsi Papua Barat yang hanya mengalami kenaikan sebesar 2,56% saja. Di tahun 2022 lalu UMP provinsi ini adalah sebesar Rp 3.200.000,- , maka di tahun ini naik menjadi Rp 3.280.000,-
UMP tertinggi di tanah air masih dipegang oleh DKI jakarta dengan jumlah UMR 2023 sebesar Rp 4.901.798,- di mana UMR ini mengalami kenaikan sebesar 5,6% saja.
Sedangkan UMP terendah di tanah air adalah UMP Jawa Tengah dengan jumlah Rp 1.958.169, di mana UMP ini sudah mengalami kenaikan sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, UMR 2023 ini akan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 yang akan datang.
Besaran UMR/UMP 2023
Provinsi
Jumlah UMP 2022
JUMLAH UMP 2023
Besaran Kenaikan
DKI Jakarta
Rp4.641.854
Rp4.901.798
5,6%
Papua
Rp3.561.932
Rp3.864.696
8,5%
Sulawesi Utara
Rp3.310.723
Rp3.485.000
5,24%
Bangka Belitung
Rp3.264.884
Rp3.498.479
7,15%
Sulawesi Selatan
Rp3.165.876
Rp3.385.145
6,9%
Aceh
Rp3.166.460
Rp3.413.666
7,8%
Papua Barat
Rp 3.200.000
Rp3.282.000
2,56%
Sumatera Selatan
Rp3.144.146
Rp3.404.177
8,26%
Kalimantan Utara
Rp3.310.723
Rp3.251.702
7,79%
Kepulauan Riau
Rp3.144.466
Rp.279.194
7,51%
Kalimantan Timur
Rp3.014.497
Rp3.201.396
6,2%
Kalimantan Selatan
Rp2.906.473
Rp3.149.977
8,3%
Riau
Rp2.938.564
Rp3.191.662
8,61%
Kalimantan Tengah
Rp2.922.515
Rp3.181.013
8,84%
Jambi
Rp2.649.034
Rp2.943.000
9,04%
Gorontalo
Rp2.800.580
Rp2.989.350
6,74%
Sulawesi Barat
Rp2.678.863
Rp2.871.794
7,20%
Sulawesi Tenggara
Rp2.710.595
Rp2.758.948
7,10%
Sumatera Utara
Rp2.522.609
Rp2.710.493
7,45%
Bali
Rp2.516.971
Rp2.713.672
7,81%
Maluku Utara
Rp2.862.231
Rp.2.976.720
4%
Sumatera Barat
Rp2.512.539
Rp2.742.476
9,15%
Banten
Rp2.501.203
Rp2.661.280
6,4%
Maluku
Rp2.618.312
Rp2.812.827
7,93%
Lampung
Rp2.440.486
Rp2.633.284
7,89%
Kalimantan Barat
Rp2.434.328
Rp2.608.601
7,16%
Sulawesi Tengah
Rp2.390.739
Rp2.599.546
8,73%
Bengkulu
Rp2.238.094
Rp2.418.280
8,1%
Nusa Tenggara Barat
Rp2.207.212
Rp2.371.407
7,44%
Nusa Tenggara Timur
Rp1.975.000
Rp2.123.994
7,54%
Jawa Barat
Rp 1.841.487
Rp1.986.670
7,88%
Jawa Timur
Rp 1.891.567
Rp2.040.244
7,8%
Jawa Tengah
Rp 1.813.011
Rp1.958.169
8,01%
Yogyakarta
Rp 1.840.951
Rp1.981.782
7,65%
Berdasarkan data nilai UMR tahun 2022 di atas, ibu kota Indonesia DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan nilai UMR tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Setiap kenaikan tersebut telah dilakukan berdasarkan proses perhitungan dan berdasarkan faktor-faktor pokok yang telah ditetapkan.
UMP 2023 Mengalami Kenaikan yang Variatif
Pemerintah baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 nanti. Jumlah kenaikan UMP ini cukup variatif, di mana Sumatera Barat menjadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,15%, sedangkan kenaikan terendah diduduki oleh Papua Barat dengan angka 2,56% saja. Meski hanya mengalami kenaikan 5,6% saja, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.901.798,-
Pahami tentang UMR
Cermati apa itu UMR, nilai UMR terbaru dan komponen penting dalam perhitungan gaji UMR. Berikut ulasan lengkapnya.
1. UMR Bukan Upah Pokok
Umumnya, orang berpikir nilai UMR itu sama dengan nilai upah pokok. Faktanya, tidak sama. Penjelasannya, UMR adalah upah yang telah berisi gaji pokok dan tunjangan lainnya yang telah ditetapkan. Sementara itu, upah pokok adalah nilai dari gaji pokok saja.
Gaji pokok sendiri adalah gaji yang jumlahnya diterapkan sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan. Upah pokok jumlahnya lebih kecil dari UMR karena belum termasuk nilai tunjangan. Kenali dan pahami perbedaannya.
2. Penetapan UMR
Penetapan nilai UMR ditetapkan berdasarkan dari perhitungan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). DPD memiliki tim survei untuk turun ke lapangan guna melakukan survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Survei dari sejumlah kota dalam provinsi tersebut menjadi perwakilan untuk pengolahan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perorangan yang belum menikah/berkeluarga di setiap provinsi. Selanjutnya, dari hasil KHL, DPD mengusulkan upah minimum provinsi atau yang sering dikenal dengan istilah UMR, diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
3. Komponen UMR
Hal yang menjadi komponen dalam UMR berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, adalah:
Hindari Kekeliruan Mengenai UMR
Hal yang perlu diketahui ketika menerima gaji (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) itu bukan lah upah minimum. Berdasarkan Undang-undang (UU) pasal 94 no.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja bahwa komponen upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen upah minimum. Besarnya gaji pokok minimal sebesar 75% dari jumlah upah minimum.
Upah Minimum = Gaji Pokok (75% dari upah minimum) + Tunjangan Tetap (25% dari upah minimum)
Menjadi Pekerja Cerdas, Pahami UMR
Satu lagi hal yang perlu diketahui, saat menerima gaji bulanan yang biasanya sudah merupakan terdiri dari jumlah gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap. Gaji yang diterima itu bukan tergolong upah minimum.
Sebab, menurut Undang-undang pasal 94 no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, menyebutkan komponen upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen upah minimum.
Sebagai seorang pekerja dan calon pekerja, kamu perlu memahami nilai UMR terkini. Hal ini menjadi hal penting agar mendapatkan upah yang layak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan terhindar dari upah dibawah standar.