Crypto  

Lima Negara dengan Pajak Kripto Paling Mencekik

Lima Negara dengan Pajak Kripto Paling Mencekik

harian-nasional.com/ – — Aturan perpajakan kripto di setiap negara berbeda-beda. Sejumlah negara memilih untuk menerapkan kebijakan pajak kripto yang cukup ketat untuk penduduk mereka.

Menurut sebuah studi baru yang dirilis perusahaan analitik kripto Coincub pada Kamis, 8 September 2022, Belgia menjadi negara yang menetapkan pajak kripto paling “mencekik”. Survei Coincub ini mencakup aspek pajak pendapatan/keuntungan dari perdagangan/transaksi kripto.

Belgia mematok pajak keuntungan modal dari transaksi kripto sebesar 33% dan pajak pendapatan profesional dari perdagangan kripto sebesar 50%. Aturan perpajakan yang ketat ini telah diadopsi sejak 2017.

Lebih lanjut Coincub mengungkapkan, Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang juga menerapkan pajak kripto yang cukup tinggi.

Islandia berada di posisi kedua. Di negara ini, keuntungan kripto di bawah $7.000 dikenai pajak di bawah 40%. Sementara keuntungan kripto di atas $7.000 dikenai pajak 46%.

Di peringkat ketiga ada Israel, yang menetapkan pajak kripto sebesar 33%. Namun, jika melibatkan penghasilan sebuah perusahaan, pajaknya mencapai 50%.

Filipina, yang berada di posisi keempat, tidak mengenakan pajak jika trader memperoleh keuntungan kripto di bawah $4.500. Namun jika keuntungannya di atas $4.500, maka akan dikenakan pajak sebesar 35%.

Negara tersebut saat ini sedang menggodok kebijakan perpajakan kripto baru untuk 2024. Sejumlah investor khawatir Filipina akan mengikuti jejak India yang mengenakan pajak kripto 30% tanpa batasan keuntungan yang didapat.

Sementara itu, di posisi terakhir ada Jepang yang menerapkan sistem tarif pajak progresif. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.

Beberapa negara lain yang juga menerapkan pajak kripto yang tinggi di antaranya India, Austria, Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Prancis.

Negara dengan Aturan Pajak Kripto Terbaik

CoinCub juga mengungkapkan sejumlah negara yang memiliki aturan pajak kripto yang efisien dan bahkan menguntungkan. Jerman berada di puncak daftar sebagai tempat terbaik bagi investor kripto, karena siapa pun yang memegang kripto selama minimal satu tahun tidak akan dikenakan pajak.

Negara-negara ramah pajak kripto lainnya termasuk Italia, Swiss, Singapura, dan Slovenia.

Ada pula negara-negara yang menerapkan pajak minimal dan bahkan menghilangkan kewajiban pajak kripto bagi perusahaan asing dan individu. Negara-negara itu di antaranya Bahama, Bermuda, Belarus, Uni Emirat Arab, Republik Afrika Tengah, Lichtenstein, dan lainnya.

CoinCub menekankan, perpajakan kripto merupakan aturan yang bisa berubah dengan sangat cepat karena aturan barunya akan terus diproduksi. Perusahaan itu juga mencatat ada peningkatan jumlah negara yang menerapkan tarif pajak kripto yang flat untuk menyederhanakan pengambilan pajak.