Kemenperin Dorong Industri TPT Terus Tumbuh dan Atasi Tantangan

Kemenperin Dorong Industri TPT Terus Tumbuh dan Atasi Tantangan

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pertumbuhan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) untuk mengatasi berbagai tantangan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program.
 
“Kami terus berupaya untuk mengatasi permasalahan yang muncul serta mendorong peningkatan daya saing industri TPT,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo, dilansir dari Antara, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Subsektor itu merupakan salah satu unggulan pada industri pengolahan nonmigas dengan kontribusi sebesar 6,33 persen pada triwulan I-2022. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga agar kontribusi industri TPT terhadap perekonomian nasional tetap tinggi, setelah menempuh perjalanan sejarah yang cukup panjang.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sekjen menyampaikan hal itu saat mewakili Menteri Perindustrian membuka Indonesia Textile Summit di Bandung. Hal itu karena industri TPT merupakan salah satu industri tertua di Indonesia yang telah berkembang sejak lebih dari 100 tahun yang lalu.
 
Industri TPT juga menjadi komoditas andalan ekspor dengan nilai ekspor Januari-Juni 2022 sebesar USD6,08 miliar atau berkontribusi 5,5 persen terhadap total ekspor nasional. Dari sisi investasi, industri TPT juga mengalami pertumbuhan investasi sebesar 6,4 persen menjadi Rp2,4 triliun pada triwulan I-2022.

Industri ini juga berkarakteristik padat karya yakni menyerap 2,67 persen tenaga kerja nasional atau 19,45 persen tenaga kerja industri pengolahan nonmigas (data Februari 2022).
 
Kebijakan dan program yang dijalankan Kemenperin untuk meningkatkan daya saing industri TPT antara lain melalui program substitusi impor 35 persen untuk mendorong peningkatan utilisasi industri yang ada sekaligus peningkatan investasi di Indonesia, baik investasi baru maupun perluasan.
 
Kemudian pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0 pada industri TPT sebagai salah satu industri prioritas dan penerapan harga gas bumi tertentu untuk industri termasuk industri hulu tekstil.
 
Selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan trade remedies sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pengendalian impor TPT dan pelaksanaan verifikasi kemampuan industri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
 

(ABD)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *