Kemenkumham Tunjuk LSP UI Gelar Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Kemenkumham Tunjuk LSP UI Gelar Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menyelenggarakan sertifikasi penerjemah tersumpah. Uji penyetaraan penerjemah tersumpah surat keputusan (SK) gubernur di Program Pendidikan Vokasi UI diselenggarakan pada 17-18 Juni 2022.
 
Ketua LSP UI, Rahmi Setiawati, menyampaikan kegiatan uji sertifikasi tersebut dilakukan bagi penerjemah yang sebelumnya telah diangkat sumpah melalui SK Gubernur. Hal itu agar dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Sertifikasi tersebut dilakukan atas penunjukkan langsung dari Kemenkumham dan BNSP kepada LSP UI untuk menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah. Sebanyak 40 penerjemah telah melakukan ujian kualifikasi penerjemah untuk arah bahasa Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia,” ujar Rahmi dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang Wicaksono, mengaku bangga atas penyelenggaraan sertifikasi untuk mendukung profesi penerjemah tersumpah. Ia mengatakan, “LSP UI, sebagai unit kerja khusus yang bernaung di bawah Vokasi UI berupaya untuk terus mendukung segala kegiatan yang dapat membantu peningkatan kualitas profesi di Indonesia,” tutur dia.
 
Setiap tahun, LSP UI melakukan sertifikasi terhadap lebih dari 700 mahasiswa Vokasi UI. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Vokasi UI sebagai dokumen pendamping selain ijazah yang diberikan sebagai bukti kompetensi lulusan berkualitas dan berdaya saing di industri.
 
“Selanjutnya, LSP UI juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah untuk arah bahasa asing lainnya. Kami berharap agar skema penerjemah tersumpah ini juga dapat segera diterapkan bagi seluruh calon lulusan Universitas Indonesia,” kata Rahmi.
 
LSP UI memiliki 10 skema bidang keahlian yang disertifikasi, yaitu Teller Jasa Keuangan dan Perbankan, Analisis Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Public Relation Officer, Perancangan Strategis Kreatif dan Pembuatan Iklan (Creative). Kemudian, Pengelolaan Underwriting Asuransi Level 5, Pengelolaan Kearsipan Dasar, Office Executive Administration Assistant (OEAA), Kepemanduan Wisata, Hospital Executive Administration Assistant (HEAA), dan Teknisi Akuntansi Madya.
 
Profesi penerjemah tersumpah merupakan salah satu keahlian yang dibutuhkan oleh dunia industri. Khususnya bagi instansi yang memerlukan pengesahan dokumen dalam bahasa asing dan diakui secara hukum.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi penerjemah tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi. LSP UI menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah.
 

 
 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *