Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU

Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU

Jakarta: Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal itu ditandai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil serta penyerahan hak akses nomor induk kependudukan (NIK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
 
“Sore ini kita mengulang sejarah 5 tahun yang lalu kami menyerahkan hak akses yang disebut super user. Sehingga KPU di 514 kabupaten/kota dan di 34 provinsi bisa melihat database Dukcapil. Ketik saja NIK, maka status umur, dan pemilih berasal dari mana akan ketemu,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu, 29 Juni 2022.
 
Zudan menyebut pihaknya memberikan kuota sebanyak 200 ribu klik per hari bagi KPU. Menurut dia, jumlah ini masih bisa ditambah melalui permohonan di WhatsApp, dilanjutkan dengan surat resmi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Inilah yang namanya agile bureaucracy, birokrasi yang lincah dan gesit yang bakal mempercepat pembangunan demokrasi,” kata Zudan.
 
Menurut Zudan, peningkatan kualitas demokrasi berawal dari data kependudukan sebagai awal penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
 

Data kependudukan pasti akan berubah karena pergerakan penduduk Indonesia sangat dinamis. Setiap bulan setidaknya 500-600 ribu penduduk berpindah, papar Zudan.
 
“Perpindahan antarkabupaten, antarprovinsi merupakan realitas yang nyata,” tuturnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak penduduk yang kawin, bercerai, atau sudah wafat. Sehingga, perubahan data sangat cepat dan dinamis, hal tersebut tersaji dalam NIK.
 
“Bisa dilihat NIK-nya berapa yang pindah dan ke mana, sehingga KPU bisa melakukan pemadanan data,” kata Zudan.
 
Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengemukakan  tahapan pemilu menjadi makin cepat dan makin bisa diperbaiki sedari awal. Dia menyambut baik penandatanganan PKS ini.
 
Penandatanganan PKS tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk pemutakhiran data pemilih bersumber dari DPT yang dikelola oleh KPU dan data DP4 oleh Kemendagri.
 
“Dengan penandatanganan PKS ini dan penyerahan hak akses NIK bakal menjadikan data pemilih KPU semakin komprehensif, valid, dan mutakhir,” kata Hasyim Asy’ari.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *