Kejagung dalami modus penguasaan tanah negara Duta Palma

Kejagung dalami modus penguasaan tanah negara Duta Palma

Burhanuddin menyebut, kegiatan pengelolaan ini dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang profesional. Namun, uang dari pengelolaannya dikirim ke pemiliknya tersebut.

Hingga pada dua minggu yang lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan ke PTPN ke PTPN V di daerah Riau.

“Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu,” ujar Burhanuddin.

Harapannya, dalam pengelolaannya selama sebulan sang pemilik mendapatkan Rp600 miliar. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta BPKP untuk melakukan perhitungannya,” ucap Burhanuddin.

Sebagai informasi, pihaknya menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Adapun secara rinci lokasi berada di Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru; dan Kantor PT Panca Agro Lestari. 

Kemudian Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

“Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V pada 22 Juni 2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6). 

Menurut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022. 

“Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab,” kata Ketut. 

Ketut mengatakan, kasus ini baru mulai penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejagung belum merinci soal tersangka dan pasal sangkaannya. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *