Tekno  

Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB

Rudi Purwanto, anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mengusulkan agar pemerintah mengganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi beban operator seluler. Hal ini disampaikannya saat diskusi berjudul “Sustainability Operator Telekomunikasi Kunci Tangguhnya Ekosistem Digital di Indonesia”.

Menurut Rudi, Regulatory Charge yang dibebankan pada operator seluler lebih dari 10 persen dan tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengganti PNBP, termasuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dengan pemerataan jaringan hingga daerah pelosok, serta meningkatkan ranking kecepatan internet Indonesia yang masih tertinggal.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga disebabkan pemerataan jaringan yang belum baik.

Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyatakan bahwa pihaknya akan sangat terbuka jika operator telekomunikasi keberatan dengan PNBP yang sudah ditetapkan.

Pengamat ekonomi digital, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyebut bahwa ekonomi digital harus dinikmati oleh segala kalangan, termasuk di daerah 3T. Pemerintah juga memberikan insentif dan insetif ini diharapkan dapat membuat operator telekomunikasi di Indonesia meningkat pendapatannya.