Akad Musyarakah Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh

Akad Musyarakah Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh

harian-nasional.com/ – Bila detikers memiliki rekening di perbankan syariah, tentu mengetahui sejumlah akad saat bertransaksi. Nah, salah satu akad yang cukup terkenal dan banyak digunakan oleh nasabah adalah musyarakah.

Apa sih musyarakah itu? Lalu apa saja syarat dan rukun musyarakah? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini yuk detikers.

Dijelaskan dalam buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi’i Antonio, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha tertentu. Dalam musyarakah, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Selain dana, bentuk kontribusi dari musyarakah juga dapat berupa barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), intangible asset (hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness), dan lain sebagainya yang dapat dinilai dengan uang.

Musyarakah dilandasi atas adanya keinginan dari kedua belah pihak atau lebih yang menjalin kerja sama untuk meningkatkan nilai aset perusahaan secara bersama-sama. Maka dari itu, musyarakah dapat memadukan seluruh bentuk sumber daya yang dimiliki oleh pihak yang menjalin kerja sama.

Dijelaskan dalam buku Fiqh Muamalah oleh Rahmat Syafe’i, istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Sebagai informasi, musyarakah menurut bahasa Arab berarti “al-ikhtilath” yang artinya campur atau percampuran. Maksud dari pencampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga antara bagian yang satu dengan lainnya sulit untuk dibedakan.

Dalam penerapannya, musyarakah terbagi lagi ke dalam empat jenis. Dijelaskan dalam buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi’i Antonio, berikut jenis-jenis musyarakah.

Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.

Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang telah disepakati antara mereka. Namun, porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.

Jenis musyarakah yang satu ini adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak akan memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan ikut berpartisipasi dalam kerja. Dengan begitu, setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama rata.

Syirkah A’maal adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut. Sebagai contoh, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap proyek pembangunan gedung kantor.

Jenis musyarakah selanjutnya adalah syirkah wujuh. Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan wibawa yang baik serta ahli dalam bidang bisnis.

Mereka yang menjalankan syirkah wujuh membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan, lalu menjual barang tersebut secara tunai. Selain itu, keuntungan dan kerugiannya dibagi berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra.

Perlu diketahui, ada sejumlah rukun dan syarat dalam musyarakah. Dijelaskan dalam buku Akad dan Produk Bank Syariah oleh Ascarya, berikut sejumlah rukun dan syarat musyarakah yang harus dipatuhi.

2. Syarat Musyarakah

a. Sesuatu yang berkaitan dengan semua bentuk musyarakah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:

b. Sesuatu yang berkaitan dengan musyarakah mal (harta), dalam hal ini terdapat perkara yang harus dipenuhi yaitu:

c. Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah disyaratkan:

Setelah memahami pengertian tentang musyarakah beserta rukun dan syaratnya, mari kita lihat contoh musyarakah dalam hal kerja sama dua belah pihak atau lebih di bawah ini:

Dalam hal ini, kerja sama bagi hasil dilakukan dengan meminta investor menanamkan modalnya dalam pengembangan suatu bisnis. Nantinya akan dibuat kesepakatan mengenai bagian keuntungan yang akan diperoleh investor.

Pihak bank akan berperan sebagai pihak pemberi modal (shahibul maal) yang akan melihat kelayakan suatu bisnis sebelum diberi pembiayaan.

Selanjutnya, pihak bank akan meneliti perkembangan bisnis itu secara berkala agar keuntungan yang diperoleh murni berasal dari bisnis nasabahnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers dalam mengenal dan memahami lebih jauh tentang akad musyarakah.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”