Crypto  

229 Aset Kripto Resmi Diakui Pemerintah Indonesia, Berikut Daftarnya

229 Aset Kripto Resmi Diakui Pemerintah Indonesia, Berikut Daftarnya

harian-nasional.com/ – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air. Kebijakan ini berimplikasi pada legalitas aktivitas perdagangan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Januari 2021.

Berikut daftar 229 cryptocurrency yang boleh diperdagangkan di Indonesia:

Yuk, pantengin terus untuk informasi dan edukasi soal saham dan mata uang kripto

Disclaimer:

Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.

Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.