Warganet Ribut Soroti Ferdy Sambo Pakai Batik di Persidangan, Berikut Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa

Warganet Ribut Soroti Ferdy Sambo Pakai Batik di Persidangan, Berikut Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa

harian-nasional.com/ – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang tersebut berlangsung terbuka dan akan digelar selama tiga hari kedepan hingga Rabu, 19 Oktober 2022. Untuk sidang yang digelar hari ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Lalu pada sidang yang akan berlangsung besok, akan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Kemudian pada Rabu, lusa menghadirkan tersangka obstruction of justice, diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin.

Persidangan yang berlangsung hari ini, diketahui sudah berjalan dan terdakwa Ferdy Sambo terlihat berada di dalam ruang sidang. Ia duduk menghadap majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso.

Pada sidang perdana ini, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berikut pena ke dalam ruang sidang. Sementara ia mengenakan setelan atas batik dengan celana panjang hitam. Ia terlihat pula memakai master warna hitam.

Baju batik yang dipakai Ferdy Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa Ferdy Sambo tidak memakai baju tahanan berwarna oranye.

“Kasus pembunuhan yang sangat mengerikan dan sadis dan tidak berperikemanusiaan, kenapa terdakwa pakai baju batik ?” ujar seseorang di kolom live chat sidang.

“Sambo pake batik …. alangkah lucunya hukum di negara kita pilih-pilih,” ujar seorang lainnya.

“Enak banget sidang make batik ya kok baju orange nya gak di pake sih,” kata salah seorang lainnya.

“Naha terdakwa teh pake baju alus,” ujar seorang lain.

Terkait jenis pakaian terdakwa selama mengikuti proses persidangan , tidak ada aturan yang menyatakan bahwa terdakwa harus memakai pakaian tertentu atau khusus.

Tata cara berpakaian terdakwa saat mengikuti persidangan tidak diatur spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tata cara berpakaian yang diatur di dalam KUHAP hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

DI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), misalnya, pengaturan pemakaian bagi terdakwa juga tidak diatur secara terperinci. PN Jaksel mengimbau antara lain semua orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan, dikutip laman resmi PN Jaksel soal aturan tata tertib pengunjung.

Dalam persidangan perkara pidana selama ini, para terdakwa diperbolehkan menggunakan pakaian apapun asalkan tetap. Perkara sopan tidaknya pakaian yang dikenakan terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”