Wah, 2 Juta Kendaraan Bermotor di DKI Nunggak Bayar Pajak

Wah, 2 Juta Kendaraan Bermotor di DKI Nunggak Bayar Pajak

harian-nasional.com/

Tidak sesuainya pemasukan pajak dengan populasi kendaraan bermotor yang beredar di ibu kota membuat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah jemput bola. Tidak hanya melakukan razia di jalan, petugas juga mendatangi pemiliknya langsung di tempat tinggal sesuai alamat STNK. Hasilnya cukup baik, banyak penunggak pajak akhirnya melunasi kewajibannya.

BPRD punya tanggung jawab besar dalam pengelolaan pajak dan restribusi daerah

Dituturkan Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin. Jumlah kendaraan bermotor di DKI yang nunggak payar pajak luar biasa banyak, mencapai 2 juta unit. Jumlah tersebut bersifat umum baik mobil maupun sepeda motor, baik yang lupa atau yang disengaja. Dengan jumlah sebanyak itu, nilai pajak yang tertunggak mencapai Rp 2 triliun.

“Hampir 2 juta unit dengan jumlah hampir Rp 2 triliun. Ini kita lakukan door to door dalam operasi gabungan,” tutur Faisal belum lama ini di Kantor Samsat, Jakarta Selatan.

Tindakan memungut pajak di rumah si penunggak alias door to door merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang diupayakan pihak BPRD. Selain cara tersebut, BPRD juga ‘memaksa’ para penunggak pajak dengan memasang stiker pada bodi kendaraan yang pajaknya tertunggak. Stiker tidak boleh dilepas sampai pemilik melunasi pajaknya. Cara ini dinilai jadi shock teraphy karena pemilik akan malu dilihat orang dan dicap sebagai orang yang tidak taat peraturan.

Bagaimana jika stiker dilepas? Pemilik tidak boleh main-main dengan melepas stiker yang tertempel sebab itu buka stiker biasa, tapi lebih mirip dengan segel. Bagi yang nekat melepas bisa dikenakan pidana pengrusakan segel.

Bila cara ini juga tidak diindahkan, kendaraan akan disita dan ditahan sampai batas waktu tertentu. Kendaraan akan benar-benar dilepas jika seluruh hutang pajak telah dilunasi. “Jangka waktunya kita lihat kemampuan dia dalam merespon administrasi kita. Kalau sudah kita kasih tiga kali dia tidak merespon berarti ada kewajiban kita dalam rangka menyita. Peringatan 7 x 24 jam tiga kali berarti tiga mingguan,” jelas Faisal.

Kendaraan bermotor menunggak pajak bakal ditempel sticker

Jika dengan cara ini masih tidak mempan, cara lebih tegas bakal diterapkan berupa penahanan. Pemilik bisa ditangkap untuk kemudian dimasukkan ke dalam rutan. “Tidak kooperatif itu kita tagih tidak mau dan menghilangkan barang bukti atau ke luar negeri maka bisa kita lakukan gijzeling (penahanan-Red),” tegasnya.

Seperti diketahui kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor yang harus dipatuhi. Namun, terkadang kewajiban ini tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Ada yang memang ‘eman’ atau enggan keluar banyak duit untuk membayarkannya. Ada juga yang lupa kalau pajak kendaraannya telah kelewat tempo, meski alasan kedua ini cukup jarang. Pemilik kendaraan umumnya sangat perhatian dengan tanggal jatuh tempo pajak.

Apapun alasannya, kalau pajak tertunggak sampai 2 juta unit kendaraan bermotor adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan.

Upaya penertiban pajak kendaraan bermotor

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”