Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia

Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia

harian-nasional.com/ – – “Pembelaan yang Sia-sia” itulah judul nota pembelaan atau pleidoi yang hendak disampaikan oleh Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya sendiri, akhir Januari 2023.

Judul itu belakangan diubah oleh Sambo menjadi “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan” saat ia hendak membacanya di muka pengadilan.

Frasa “Pembelaan yang Sia-sia” agaknya memang terbukti sia-sia setelah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijatuhi hukuman mati, atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/2/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso mementahkan pembelaan Sambo.

Majelis hakim, misalnya, mengesampingkan motif kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Cadrawathi, yang disebut-sebut dilakukan oleh Yosua atau Brigadir J.

Selama proses hukum berjalan, kubu Sambo terus-terusan menuding Brigadir J telah melecehkan Putri.

Peristiwa inilah yang mereka klaim menjadi alasan Sambo merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata hakim Wahyu.

Majelis Hakim justru menilai bahwa peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan Sambo cs itu hanyalah pembenaran terhadap tindakan para terdakwa membunuh Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan eks jenderal bintang dua itu.

Majelis Hakim malah menilai ada tujuh hal yang memberatkan Sambo dalam peristiwa ini.

Sambo yang sudah berkarier puluhan tahun di institusi Polri, misalnya, dianggap telah mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat Indonesia dan internasional dengan keterlibatannya membunuh Yosua.

Perbuatan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, menyeret banyak anak buah, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Pada akhirnya, Sambo pun dijatuhi hukuman mati, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan. Pembelaannya pun benar-benar sia-sia di mata Majelis Hakim.

Putus asa

Sementara itu, pakar gestur dan mikroeskpresi Monica Kumalasari menilai, sebelum menjalani sidang pembacaan vonis, Sambo memang sudah putus asa dan kehilangan harapan atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Menurut Monica, hal itu setidaknya terlihat dari pemilihan frasa “Pembelaan yang Sia-sia” yang hendak digunakan Sambo sebagai judul nota pembelaannya.

“Di beberapa persidangan sebelumnya, dengan bahasa yang mengatakan bahwa ‘Pembelaan yang Sia-sia’, kita boleh mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini Ferdy Sambo juga sudah kehilangan harapnnya,” kata Monica, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Monica mengatakan, sikap kehilangan harapan Sambo juga terlihat dari gestur maupun mikroekspresi Sambo saat menjalani persidangan.

Ia menuturkan, selama sidang kemarin, Sambo juga terlihat stres atau tertekan, terbukti dengan sering mengedip serta mengangkat bahunya.

“Saya melihat ada blinking yang meningkat, kemudian ketika bahu itu naik, ini adalah pertanda seseorang itu stres. Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perhatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan,” ujar Monica.

Bila kita kembali ke 25 Januari 2023, hari di mana Sambo membacakan pleidoi, Sambo memang mengungkapkan bahwa dirinya sudah putus asa dalam menjalani proses hukum.

“Majelis Hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat, pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” kata Sambo dalam sidang.

“Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi,” tutur dia.

Menurut Sambo, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum majelis hakim membuat keputusan.

Sambo merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan, dia merasa, sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan darinya.

“Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini,” ujar dia.

Tak pernah terbayangkan dalam benak Sambo, kehidupannya yang sebelumnya begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam kesulitan.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” kata dia.

Kekesalan dan curahan hati Sambo tersebut nampaknya tidak berhasil mengetuk hati majelis hakim yang menjatuhi vonis mati terhadap Sambo.

Monica pun menilai, sejak awal, pembelaan yang disampaikan Sambo akan sia-sia karena menurutnya majelis hakim sudah yakin atas vonis yang akan mereka berikan sebelum Sambo membacakan pleidoi.

“Majelis hakim saat nota pembelaaan dari Ferdy Sambo itu sudah terlihat memang sudah memiliki keputusan yang fix yang terlihat confidence atas putusanya,” ujar Monica.

Walau bagaimanapun, secara aturan hukum, asa bagi Sambo untuk menghindari hukuman mati tetaplah ada.

Seusai persidangan kemarin, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis mengaku akan berpikir-pikir untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

Kubu Sambo pun tetap bersikukuh bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak berdasarkan fata persidangan.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ujar Arman, Senin.

“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata dia.

Kini, tinggal waktu yang dapat menjawab, apakah pembelaan Sambo berujung baik baginya atau tetaplah sia-sia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.