Roundup: Epilog ‘Drama’ Brigadir J, Tangis Ibu Yoshua Iringi Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Bui bagi Putri

Roundup: Epilog ‘Drama’ Brigadir J, Tangis Ibu Yoshua Iringi Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Bui bagi Putri

harian-nasional.com/ – Sampai di penghujung peradilan kasus Brigadir J , Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi , telah menerima vonis dari majelis hakim . Hukuman mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri memicu pecahnya air mata ibunda Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, Rosti Simanjuntak tak sangka keadilan dapat tegak di atas kematian putera tercintanya. Vonis untuk dua terdakwa itu terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

“Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun Sambo dan Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus FS, ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukuman itu juga mencakup kesalahan Sambo yang merusak CCTV demi menghilangkan barang bukti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” katanya lagi.

Putri Candrawathi , divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memutuskan hukuman PC nihil keringanan. Terutama karena Putri telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan berbelit-belit dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara. Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim .

Menko Polhukam Mahfud lewat cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, menilai majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam sidang vonis .

Mahfud menegaskan perbuatan yang didakwakan pada Sambo dan Putri amatlah kejam. Sehingga ia lantas memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai dramatisasi fakta dari kubu Sambo.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya (Tim Hukum) lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin, 13 Februari sore, beberapa menit setelah Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso membacakan vonis .

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati ,” ujarnya lagi.

Tim Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan pihaknya kecewa dengan vonis hakim . Namun, dia memastikan kliennya sudah siao dengan risiko hukuman paling tinggi dari hakim .

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata Arman lagi, usai sidang vonis selesai. ****