Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Akun Twitter Febri Diansyah Diserbu Netizen

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Akun Twitter Febri Diansyah Diserbu Netizen

harian-nasional.com/ – Kuasa Hukum Putri Chandrawathi, Febri Diansyah menjadi perbincangan netizen usai clientnya divonis hukuman 20 tahun terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J .

Sontak, akun Twitter Febri Diansyah diserang netizen . Pasalnya Ia diketahui sangat membela Putri Candrawathi dan menyebutkan jika Istri Ferdy Sambo tidak bersalah dan merupakan korban.

Banyak netizen yang kesal dan geram dengan sikap mantan anggota KPK tersebut dan memberikan beberapa komentar setelah Putri Candrawathi diberi hukuman berat.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengunggah mengenai surat pengakuan utang yang sedang ramai diperbincangkan di akun Twitternya @febridiansyah. Namun unggahan tersebut malah dikomentari mengenai hasil vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo .

Gimana Febri, pusing kamu malu, kan saya sudah suruh mundur jadi PH sambo, apa yang saya perkirakan terjadi. Siapa yang mau dengar omongan mu lagi sebagai PH,” tulis akun @ikan_*******.

Ente jdi pengacara sj gagal bela majikannmu di hukum 20 tahun ..boro2 bicara hutang2,” ujar akun @DAN********.

Kena prank Sambo & PC jugakah? Udah cair?” kata akun @tco****.

sudah dijatuhi vonis mati dia bung. Apa yg harus kita lakukan?” tulis akun @tidakwa*****.

Pertanyaan politik saya adalah mengapa @febridiansyah mau mengomentari mengenai surat hutangnya @aniesbaswedan? Padahal perjuangannya pada tim Kuasa Hukum Putri Candrawati barusan diputus 20 tahun penjara, dan perjuangannya semakin berat untuk banding dan kasasi..?” ujar akun Oji****

Klu pembayaran jadi pengacara sambo apa dihutang juga bang,” kata akun Nobo****.

Mudh2an jd kuasa hukum PC g dihutang ya, mnding pensiun lah” tulis akun masm******.

Bersiap siap lah kuasa hukum fs dan pc untuk menghadapi kode etik profesi dan tuntuntan pidana,” ujar akun @arnold****.

Kesian klien mu @febridiansyah salah pilih PH. Coba minta jujur, menyesal dan minta maaf yg tulus,terus bayar kompensasi dan upayakan restoration justice. Paling tinggi Sambo kena 15 thn, PC 10 thn. Ini malah keukeh ngeles dan fitnah korban… ckckck,lawyer unyu – unyu,” ujar akun @tradi*******.

Sesuai prediksiku kalau Sambo hukum mati dan PC 20 tahun. Tp gak apa2 yg penting duit sudah cair buat Febri Krn beliau sudah bela mati2an kliennya,” kata akun @toga****.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam WIB.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, (1) menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, (2) menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.***