Poin Pemberat Kuat Ma’ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Poin Pemberat Kuat Ma’ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

harian-nasional.com/ Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara .

Hakim pun menuturkan sejumlah hal yang menjadi pemberat bagi Kuat dalam vonis tersebut.

Pertama Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Kedua Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“(ketiga) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Keempat lanjut Wahyu, Kuat tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara itu hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat yakni masih memiliki tanggungan.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Dalam vonis hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir J .

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ,” kata Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya menambahkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Sebagaimana diketahui Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebelumnya Sambo dan Putri sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara .***