Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diputuskan Secara Kolektif Kolegial

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diputuskan Secara Kolektif Kolegial

harian-nasional.com/ – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima majelis hakim sidang KKEP.

“Dari pelaksaan sidang komisi, hakim ambil keputusan kolektif kolegial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun sidang kode etik digelar pada Senin hari ini, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Namun, tidak dirincikan lebih lanjut siapa saja anggota majelis sidang etik lainnya.

“Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ucap Dedi.

Selain memutuskan untuk memecat Hendra, hasil KKEP juga memutuskan bahwa perbuatan Hendra tercela.

Kemudian, Hendra juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan sanksi itu sudah dilaksanakan.

“Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas Kepolisian,” ujar dia.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah Mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”