MAKI Sebut Kasus Korupsi Lukas Bukan Pidana Umum, Tak Bisa Diserahkan ke Adat

MAKI Sebut Kasus Korupsi Lukas Bukan Pidana Umum, Tak Bisa Diserahkan ke Adat

harian-nasional.com/ – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyebut, dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa diserahkan kepada mekanisme hukum adat.

Menurut Boyamin, mekanisme tersebut berlaku dalam perkara pidana umum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, korupsi merupakan kasus yang diatur secara khusus.

“Itu tidak terkait soal dia diangkat sebagai Kepala Suku Besar, terus sidang adat, itu kan perkara pidana umum KUHP,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, terkait permintaan keluarga dan masyarakat adat yang meminta pemeriksaan Lukas dilakukan di tempat terbuka di Jayapura, Boyamin berpendapat lain.

Menurut dia, KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dalam hal ini adalah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor mereka maupun di tempat yang mereka tentukan.

“Kemarin kan pernah (akan memeriksa Lukas) di Mako Brimob Polda Papua tapi enggak dateng ya sudah sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti itu, prinsipnya itu saja,” ujarnya.

Meski demikian, kata Boyamin, keputusan bahwa Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku Besar berikut pernyataan menyerahkan persoalan itu ke hukum adat tidak dinilai sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

Mereka baru dinilai melakukan obstruction of justice jika menghalangi penyidik secara fisik saat hendak menjemput paksa Lukas.

“Kecuali kalau nanti misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah diangkat menjadi Kepala Suku Besar.

Masyarakat adat sepakat menyerahkan persoalan dugaan korupsi yang menjeratnya diserahkan ke hukum adat.

Menurut dia, keputusan untuk mengangkat Lukas sebagai Kepala Suku Besar diambil oleh dewan adat dari tujuh suku.

Ia juga menyebut masyarakat dan keluarga Lukas meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah lapang di Papua.

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Namun, pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot.

KPK menjadwalkan pemeriksaan pada 12 September di Polda Papua. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 September di Jakarta.

Namun, Lukas kembali absen dengan alasan yang sama.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”