LPSK Ungkap Fakta, Tidak Ada Larangan Polisi Tembakkan Gas Air Mata: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA

LPSK Ungkap Fakta, Tidak Ada Larangan Polisi Tembakkan Gas Air Mata: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA

harian-nasional.com/ – Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berdasarkan hasil keterangan yang didapat pihaknya.

“Dalam arahan Kapolres tersebut tidak kita dengar arahan untuk tidak menggunakan gas air mata. Jadi, Kapolres tidak melarang penggunaan gas air mata,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang disiarkan secara virtual, Kamis (13/10/2022).

“Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA,” papar Edwin.

Selain itu, dalam rencana pengamanan Tragedi Kanjuruhan yang didapatkan oleh LPSK, sama sekali tidak diterangkan alat apa saja yang harus dipakai aparat kepolisian saat mengendalikan massa.

“Dalam dokumen rencana pengamanan apa-apa saja alat pengamanan yang dibawa oleh aparat bertugas tidak diuraikan,” ungkapnya.

132 Orang Meninggal

Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 132 orang meninggal dunia. Insiden maut itu terjadi saat laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Tak hanya itu, beberapa perwira Satuan Brimob Polda Jatim pun ikut dicopot.

“Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”