Komnas HAM Respons Vonis Ferdy Sambo: Berharap Agar Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

Komnas HAM Respons Vonis Ferdy Sambo: Berharap Agar Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

harian-nasional.com/ – Tanggapi vonis bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo , Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan pihaknya berharap hukuman mati ke depannya dapat dipastikan.

Seperti diketahui, FS telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati pada sidang per Senin, 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sekaligus perusakan CCTV dalam merintangi penyelidikan, Sambo mendapat konsekuensi demikian.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya mengumumkan sikap dan respons lembaga. Ia menegaskan dalam KUHP baru hukuman mati bukan lagi pidana pokok.

“ Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan ,” ucapnya, dikutip dari PMJ News, Selasa, 14 Februari 2023.

Kendati mengisyaratkan sikap kontra sebab vonis mati dinilai mencederai HAM, Atnike mengaku pihaknya tetap menghormati keputusan hakim sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“ Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ujarnya lagi.

Atnike melanjutkan, Komnas HAM sepakat bahwa perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius, terutama karena terdapat dua perkara dalam kasus yang menyeretnya, antara lain pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Selain itu, dia menegaskan, Sambo melakukan tindak pidana saat sedang berstatus sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Komnas HAM turut berduka cita dan berempati terhadap keluarga mendiang Brigadir J terkait peristiwa di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukuman itu juga mencakup kesalahan Sambo yang merusak CCTV demi menghilangkan barang bukti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” katanya lagi.

Adapun Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sekaligus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP . ****