Kemenkeu Tunda PMN Waskita Karya, Stafsus Erick Thohir Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Kemenkeu Tunda PMN Waskita Karya, Stafsus Erick Thohir Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

harian-nasional.com/ – JAKARTA, Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan saat ini. Padahal, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya.

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

Adapun, kedua proyek yang dimaksud adalah Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung senilai Rp2 triliun dan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp1 triliun.

“Enggak lah, enggak ada urusannya (dampak terhadap proyek infrastruktur),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adapun, penundaan kucuran anggaran tersebut diumumkan Kementerian Keuangan karena Waskita Karya masih menjalani proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.

Meski diyakini tim restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita Karya melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur.

Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku, bila proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.

“Kalo restrukturisasinya enggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya nondiskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita,” ucapnya.

“Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah,” sambungnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News