Ferdy Sambo Tak Ingin Tangannya ‘Kotor’ Lalu Perintahkan Ajudan Tembak Yoshua, Jaksa: Menjaga Semuanya

Ferdy Sambo Tak Ingin Tangannya ‘Kotor’ Lalu Perintahkan Ajudan Tembak Yoshua, Jaksa: Menjaga Semuanya

harian-nasional.com/ – Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dijelaskan dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Ferdy Sambo ( FS ), Senin, 17 Oktober 2022.

Jaksa awalnya mengungkapkan bahwa Putri melaporkan pelecehan oleh Yoshua di Magelang. Ferdy Sambo yang mendengar cerita sepihak dari Putri itu langsung merencanakan pembunuhan.

Ferdy Sambo sebelumnya telah meminta terlebih dulu kepada Bripka Ricky Rizal untuk menembak Yoshua, namun Ricky Rizal yang saat itu beralasan tidak kuat mental menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Warganet Ribut Soroti Ferdy Sambo Pakai Batik di Persidangan, Berikut Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk gantikan Bripka RR. Bharada E disebut jaksa setuju untuk melaksanakan tugas penembakan.

Adapun alasan FS memerintahkan orang lain untuk menembak, adalah supaya bisa melindungi semua ajudannya jika ada sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap jaksa .

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa melanjutkan bahwa saat menyampaikan perintah itu ke Eliezer, Ferdy Sambo ditemani istrinya, Putri Candrawathi.

“Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yoshua,” ucap jaksa .

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Brigadir J , hanya karena cerita sepihak dari Putri soal pelecehan seksual oleh Yoshua.

Adapun atas perbuatan itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Refal Hady Mengeluh Saat Live Bunda Corla Terhenti karena Buffering: di Sinilah Berakhir Hiburanku

FS didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Sedangkan untuk hari kedua, Selasa, 18 Oktober 2022, Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E yang akan dijadwalkan terima dakwaan.

Di sisi lain, di hari ketiga, Rabu, 19 Oktober 2022, sidang digelar untuk 6 tersangka obstruction of justice, termasuk diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Sebagai informasi, agenda perdana dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo Cs akan diperdengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). ***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”