Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tilang ETLE di Kabupaten dan Kota Wilayah Hukumnya

Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tilang ETLE di Kabupaten dan Kota Wilayah Hukumnya

harian-nasional.com/ – Dikutip dari kantor berita Antara, peruntukannya di kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan.

Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE adalah bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan pada 2023, Polda Sumsel menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Selain itu, disiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak atau mobile untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.

“Kamera portabel dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” tandas AKBP Erwin Aras Genda.

Sistem ETLE adalah salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah, wibawa Polri, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.