Catat! Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

Catat! Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

harian-nasional.com/ – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK .

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi mengumumkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 .

Ia menegaskan, pemerintah akan fokus memperbanyak guru dan tenaga kesehatan (nakes) dalam pengadaan ASN tahun depan.

Hal ini, kata Anas menyusul target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional yang dinilai belum optimal.

Baca Juga: Respons Messi Usai Mau Dihajar Jawara Tinju Dunia Canelo Alvarez

Berikut tiga kebijakan yang diuraikan Nadiem Makarim, terkait pemenuhan guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di tahun 2023 .

Formasi Daerah dan Pusat

Pertama, Nadiem mengimbau jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK .

“(Jika pemda telat maka) pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 , di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Soal Gaji dan Tunjangan

Kebijakan kedua, kata Nadiem, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Lebih dari 193.954 Guru Honorer Lulus Tes PPPK kena Ghosting Pemerintah, kata P2G

Pasalnya, di dalam peraturan tertuang bahwa gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, sekalipun untuk hal pendidikan lainnya.

Dana Spesifik Pengangkatan

Ketiga, Nadiem mengingatkan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, ketika pengangkatan sudah terjadi.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang juga menghadiri rapat koordinasi menyampaikan beberapa hal terkait seleksi ASN di bidang nakes.

Baca Juga: Dampingi Sisca Kohl, Tangis Aliyyah Kohl Pecah kala Beri Pesan ke Jess No Limit

Karena alasan anggaran, Budi mengakui saat ini masih banyak pemerintah daerah yang tidak mau mengajukan formasi nakes.

Menanggapi hal tersebut, dia memastikan bahwa Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk dicarikan jalan keluarnya.

Terutama menyangkut perihal alokasi spesifik pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya. ***