Cara Perpanjang STNK dan Cek Pajak Mobil Online Tahun 2017

Cara Perpanjang STNK dan Cek Pajak Mobil Online Tahun 2017

harian-nasional.com/ – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/10/24/pOctdDF4/cropped-3-ee4-af5b.jpg”>

Dengan perpanjangan STNK mobil online, Anda tidak usah datang ke samsat dan berantri panjang. Terlebih lagi dengan cara online, Anda akan lebih terhindar dari calo-calo yang gentayangan menawarkan jasa perpanjangan STNK secara ilegal.

Namun, pengurusan perpanjangan STNK mobil online masih belum bisa dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Jadi hanya beberapa daerah yang telah difasilitasi perpanjangan STNK secara online yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Berikut ini adalah daftar wilayah pelayanan perpanjangan STNK online tahun 2017:

Wilayah Samsat Online

Beberapa wilayah yang telah menerapkan fasilitas perpanjangan STNK secara online sebagai: Samsat wilayah DKI Jakarta meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Perpanjangan STNK online dapat diproses di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.

Samsat wilayah Banten meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja. Perpanjangan STNK online dapat diproses di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.

Samsat wilayah Jawa Barat meliputi: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi dapat diproses di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.

Beberapa wilayah yang telah menerapkan fasilitas perpanjangan STNK secara online

Cara Cek Pajak Online

Selain melakukan perpanjangan STNK mobil online, Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak STNK di situs Samsat Jakarta. Caranya, Anda memasukkan nomor polisi kendaraan Anda di kolom yang ada di situs tersebut, dan kolom keterangan pajak akan muncul informasi soal jumlah pajak kendaraan Anda dan jadwal jatuh tempo pembayaran pajak STNK Anda.

Tapi ingatlah, nomor polisi yang harus dimasukkan adalah empat nomor. Jika plat nomor kendaraan Anda hanya tiga nomor, maka Anda harus menambahkan angka 0 pada awal angka.

Anda bisa melakukan pengecekan pajak STNK di situs Samsat Jakarta

Samsat Drive Thru

Di wilayah DKI sudah menerapkan sistem drive thru untuk perpanjang STNK mobil online. Bagi Anda pemegang rekening bank DKI akan lebih dimudahkan dengan pembayaran pajak hanya lewat ATM saja. Bagi Anda yang bukan nasabah bank DKI, Anda bisa membayar pajak lewat loket bank. Di Jakarta, Samsat drive thru ini berada di beberapa tempat seperti:

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara

Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur

Untuk bayar pajak bisa sepraktis bayar melalui drive thru Anda hanya tinggal memberikan BPKB, STNK, dan KTP. Kemudian bayar dan urusan pembayaran pajak selesai dengan cepat dan praktis.

Di wilayah DKI sudah menerapkan sistem drive thru untuk perpanjang STNK mobil online

E-Samsat Jawa Barat

Layanan perpanjangan STNK online juga tersedia di E-Samsat Jawa Barat. Layanan fasilitas online ini bekerjasama dengan Bank BJB. Anda melakukan beberapa langkah berikut ini:

Ketik SMS dengan format: esamsat [no. chasis kendaraan] [no.KTP] [email];

Kirim ke 08112119211;

SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat;

Cek status data NIK/KTP, curanmor, dan blokir ke server Polda;

Kirim SMS jawaban ke wajib pajak: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan;

Bila SMS data kendaraan dan jumlah penetapan telah disepakati, wajib pajak datang ke ATM Bank BJB (data wajib pajak harus sama dengan pemilik rekening di BJB);

Membayar pajak di ATM

Ikuti langkah membayar di ATM dengan memilih opsi pajak kendaraan dan memasukkan kode pembayaran;

Simpan struk tanda bukti bayar pajak;

Datang ke kantor samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah);

Mendapat SMS berisi konfirmasi pembayaran.

Semoga informasi yang Cintamobil.com sampaikan di atas ini bermanfaat.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs http://harian-nasional.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs http://harian-nasional.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”