Cara Mudah Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Intip Yuk Syaratnya

Cara Mudah Daftar Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Intip Yuk Syaratnya

loading…

Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi dibatasi. FOTO/SINDOnews

JAKARTA – Mulai 1 Juli 2022, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Masyarakat bisa mendaftar melalui website atau bisa melalui aplikasi MyPertamina.

Sebelum melakukan pendaftaran , ada beberapa hal yang harus disiapkan berkaitan dengan data diri dan data kendaraan yang digunakan. Setelah melakukan pendaftaran data yang diinput baik melalui website ataupun aplikasi akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka masyarakat bisa melakukan pembelian BBM jenis solar dan pertalite.

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Juli, Beli Pertalite Wajib Daftar Dulu

Berikut berkas yang harus disiapkan dan tahapan pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Baca Juga: Siap-siap! 4 Kota Ini Bakal Lebih Dulu Wajib Daftar Beli Pertalite

Tahapan Pendaftaran di aplikasi MyPertamina:

1. Download aplikasi MyPertamina di Play Store
2. Buka Aplikasi MyPertamina
3. Klik ‘Daftar’
4. Masukkan data diri yang diminta seperti nama lengkap, nomor handphone, serta PIN yang akan digunakan untuk login
5. Klik Daftar
6. Klik ‘Kirim kode OTP melalui SMS’
7. Tunggu sampai ada SMS yang mengirimkan kode OTP. Apabila telah dikirimkan, masukkan nomor OTP yang dikirimkan melalui SMS kemudian klik Lanjutkan
8. Login dengan menggunakan nomor telepon dan PIN yang telah didaftarkan tadi, maka anda sudah memiliki akun MyPertamina dan bisa digunakan untuk transaksi.

(nng)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *