Bukan Isu Baru, Tambang Ilegal Sudah Ada Sejak Era Soeharto!

Bukan Isu Baru, Tambang Ilegal Sudah Ada Sejak Era Soeharto!

harian-nasional.com/ – Belakangan ini publik digemparkan dengan adanya isu bekingan kuat pada tambang ilegal yang sempat diungkapkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun sosial media Twitter.

Namun ternyata, isu tambang ilegal ini bukan barang baru, dan bukan baru muncul di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, melainkan sudah ada sejak Pemerintahan Orde Baru saat Presiden Soeharto menjabat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Hukum Pertambangan Wahyu Nugroho. Wahyu menyebut, permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak Orde Baru. Permasalahan tambang ilegal itu utamanya pada tambang pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam.

“Permasalahan tambang itu sebenarnya sudah terjadi sejak Orde Baru, terkait dengan permasalahan tambang ilegal, apalagi pasir, kemudian tambang batu yang merupakan mineral non logam,” tuturnya dalam program acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Wahyu mengaku dirinya tidak terkejut dengan gemparnya isu tambang ilegal di Indonesia belakangan ini. Dia menyatakan adanya beking yang mengerikan sudah menjadi masalah yang pelik dan tidak bisa dipandang dari sisi hukum saja.

“Adapun terkait dengan bekingan tambang itu, saya tidak heran dan tidak kaget karena ini permasalahan yang cukup lama, pelik, cukup ruwet. Tetapi dipandang bukan hanya persoalan hukum, tapi ini persoalan ekonomi sosial budaya,” ungkapnya.

Selain itu, Wahyu menuturkan bekingan tambang yang digadang-gadang mengerikan tersebut merupakan oknum dari aparat penegak hukum. Sehingga menurutnya, perlu ada sebuah tindakan penegakan hukum terpadu melalui pendekatan multi sistem.

“Kalau beking tambang menurut saya itu merupakan oknum dari aparat penegak hukum yang itu harus dilakukan sebuah penindakan penegakan hukum terpadu melalui pendekatan multi sistem,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

“Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak,” ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Arifin klaim Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.

“Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal ini mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Atas maraknya aksi penambangan ilegal itu, Kementerian ESDM sebelumnya berencana membuat unit hukum baru khusus dalam menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.