Blak-blakan Mahfud: Ada Kades yang Menjabat Selama 30 Tahun!

Blak-blakan Mahfud: Ada Kades yang Menjabat Selama 30 Tahun!

harian-nasional.com/ – Beberapa waktu lalu, ratusan kepala desa dan perangkat desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan, di antaranya penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun serta diperbolehkan dipilih sampai 3 periode berarti 27 tahun, meminta agar kepala desa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, dan perangkat desa meminta agar peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditaati.

Atas tuntutan yang disampaikan tersebut, Mahfud mengatakan usulan ini sedang dikaji pemerintah. Pasalnya, hal ini menyangkut banyak pertimbangan baik dari sisi politik, struktur organisasi, hingga harus juga dilihat dari sisi keuangan.”Oleh sebab itu ini terus dikaji sekarang ya belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal. Misalnya masalah politiknya itu nanti menteri dalam negeri yang menanganinya, kemudian masalah ke organisasi pemerintahannya itu menteri PANRB, masalah keuangannya nanti menteri keuangan dan seterusnya itu dihitung, baru diputuskan. Jadi tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa itu,” terangnya dalam Talkshow APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).Lebih lanjut, ia mengatakan di kalangan DPR sendiri memang ada pihak yang setuju dan tidak setuju, begitu juga di kalangan masyarakat. Namun dari sisi pemerintah sendiri ia mengungkapkan usulan tersebut sedang diolah. Mahfud membocorkan salah satu contoh pertimbangan pemerintah yakni mengenai masa jabatan. Menurutnya, hal itu mungkin saja baik untuk desa yang dipimpin oleh kades dengan moral yang baik, namun jika dipimpin oleh kades yang moralnya tidak baik maka hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan di masyarakat desa itu sendiri.”Karena di kalangan DPR sendiri kan ramai kan ada yang setuju ada yang tidak gitu, rakyat juga begitu. Kita olah nih semua mana yang baik karena kalau misalnya kalau kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin Itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kadesnya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek, jadi tergantung moralnya kan gitu,” tegasnya.”Di beberapa desa malah nanya kapan ini ganti kepala desa kayak gini, ada di Sleman daerah saya 30 tahun jadi kepala desa, setiap mau ganti ada peraturan baru untung terus dia panjang, panjang, panjang terus sampe sekarang orang tanya kapan nih. Gitu-gitu juga belum tentu stabil dan belum tentu aman juga kan gitu,” lanjutnya.Selain itu, menurut Mahfud, permintaan mengenai kades diangkat menjadi ASN juga harus dikaji kembali. Pasalnya peraturan mengenai ASN itu berbeda dengan ketetapan jabatan kades, misalnya terkait pemindahan jabatan dan karier seorang ASN.”Oleh sebab itu kita pelajari ini dengan sebaik-baiknya karena menyangkut soal kita semuanya tetapi pasti pasti pemerintah ini mengolah, sementara ini masih diolah oleh Kementerian Dalam Negeri. Nanti kalau sudah agak ngerucut, lalu Kementerian Menteri PANRB, sudah itu keuangan, itu kalau sudah ketemu itu semua nanti DPR masuk gitu,” jelasnya.”Karena tidak bisa kita bilang iya gitu, sementara kita tidak tahu kondisi keuangan, kita tidak tahu dari sudut ke pemerintahan kita, misalnya kepala desa minta periodenya 9 tahun tapi minta ASN. Nah saudara kalau jadi ASN bisa dipindah sebelum 9 tahun, nggak bisa kok minta 20 tahun tapi sekaligus minta ASN gimana itu ndak bisa dipindah-pindah begitu. Itu semua harus diolah gitu karena kalau ASN kan ada kariernya bukan melekat pada jabatan-jabatan yang sifatnya struktural seperti kepala desa,” lanjutnya.Untuk itu, Mahfud menegaskan saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian terkait usulan tersebut.

“Itu sedang diolah, kalau di pemerintah belum ada yang menolak dan juga belum ada yang menyatakan oke, nanti kita bahas sama-sama,” pungkasnya.