Airlangga: Potensi Devisa Masuk dari Kebijakan Insentif DHE Capai US$ 50 Miliar

harian-nasional.com/ – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada potensi cadangan devisa mencapai US$ 40-50 miliar dalam satu tahun, jika pemerintah bisa menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di pasar keuangan dalam negeri.

“Dari hasil ekspor diwajibkan tiga bulan ditahan di Indonesia dengan dana yang ditahan sekitar 30%. Dari hitungan kami, bisa me-reserve (devisa) US$ 40-50 miliar dalam satu tahun. Ini sebuah hal yang luar biasa,” kata Airlangga dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan agar eksportir bisa menyimpan DHE di pasar keuangan dalam negeri minimal tiga bulan setelah ekspor. Hal ini akan menjaga resiliensi pasar keuangan domestik. Sebab selama ini banyak eksportir yang melakukan ekspor, tapi langsung menaruh DHE di pasar keuangan luar negeri.

“Negara lain menahan hingga 360 hari seperti Thailand, Malaysia, Turki, dan berbagai negara lain. Bahkan Malaysia dan Thailand ini wajib dikonversi ke currency lokal masing-masing,” papar Airlangga.

Dia mengatakan, pemerintah berupaya agar fasilitas insentif yang diberikan Indonesia untuk valuta asing di Indonesia sama dengan negara lain, misalnya Singapura. Dengan adanya regulasi insentif tentang DHE, eksportir bisa menaruh uang mereka di pasar dalam negeri.

“Kami berharap dengan kebijakan ini banking bisa punya tenaga terutama devisa. Kita ketahui ekosistem dolar ekonomi sangat ketinggalan dibandingkan negara lain. Padahal, ekspor kita hampir setiap bulan neraca perdagangan positif US$ 5 miliar, tetapi tidak diterjemahkan kepada cadangan devisa. Ada yang hilang antar ekspor dan cadangan devisa,” ujar dia.

Mengutip data BI, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 mencapai US$ 139,4 miliar, meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2022 yang sebesar US$ 137,2 miliar.

Upaya pemerintah menahan DHE di pasar dalam negeri sejalan dengan amanat dari Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, dana yang didapatkan dari komoditas hasil ekspor harus bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan dalam negeri.

Pemerintah juga menerbitkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk meningkatkan kewenangan BI tidak hanya lagi mencatat lalu lintas devisa, namun BI juga berwenang mengatur lalu lintas devisa.

“Ini menjadi sebuah terobosan lagi, transformasi yang dilakukan pemerintah dan ini sifatnya antisipatif. Kita tahu dari sektor keuangan berapa surat berharga yang jatuh tempo di tahun ini belum juga dari sektor korporasi,” pungkas Airlangga.