Ada Perubahan, Simak Aturan Terbaru Beli Minyak Goreng Curah dan MinyaKita Mulai Februari 2023

Ada Perubahan, Simak Aturan Terbaru Beli Minyak Goreng Curah dan MinyaKita Mulai Februari 2023

harian-nasional.com/ – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MinyaKita. Aturan ini dikeluarkan melalui surat edaran pada 6 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menyatakan penjualan minyak goreng subsidi kepada konsumen dibatasi. Untuk minyak goreng curah maksimum 10 kg per orang per hari, sedangkan untuk MinyaKita 2 liter per orang per hari.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, penjualan minyak goreng subsidi harus memenuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Kemendag memastikan pasokan minyak goreng subsidi untuk kebutuhan dalam negeri jelang puasa dan lebaran bakal tercukupi. Pihaknya telah berupaya menambah jumlah pasokan minyak goreng subsidi dari 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng subsidi secara daring (online). Nantinya, seluruh penjualan minyak goreng curah dan MinyaKita hanya dijual di pasar tradisional.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ucapnya.

Sementara itu, terkait aturan pembelian MinyaKita menggunakan KTP, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan hal tersebut urung dilakukan. Dia menegaskan pembelian migor tersebut hanya dibatasi saja.

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” ujar Mendag.

Dia juga memastikan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng untuk masyarakat kurang mampu.

“Jualan online kita setop, grosir kita setop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” katanya.***